Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menyelenggarakan prosesi pengambilan sumpah atas permohonan sertifikat pengganti karena hilang atau rusak pada Jumat, 27/02/26.
Prosedur ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum dan menjamin otentisitas keterangan pemohon, guna meminimalisir risiko sengketa serta penyalahgunaan hak atas tanah di masa depan.
#Kapuas
#KantahKapuas
#ATRBPNKalteng
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya



