Terkait tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan ATR/BPN Kabupaten Kapuas mengenai sertipikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah di wilayah Kabupaten Kapuas, Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas telah menyerahkan 2 Sertipikat Tanah Wakaf Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Achmad Farichin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan koordinasi yang terus dibangun oleh ATR/BPN Kabupaten Kapuas dalam membantu proses legalitas aset wakaf dan rumah ibadah.


