Tim Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas hadiri Rapat Terbatas Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Tim fasilitasi sengketa pertanahan memiliki fungsi utama untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah di luar jalur hukum (non-litigasi) dengan cara memfasilitasi mediasi, negosiasi, atau cara penyelesaian sengketa lainnya yang disepakati para pihak. Tim ini bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan data, dan menyusun kajian terkait sengketa, serta memfasilitasi proses dialog dan perundingan antar pihak yang bersengketa. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan mengikat secara hukum, serta mencegah eskalasi konflik menjadi lebih serius.
#Sengketapertanahan
#ATRBPNKalteng
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya


