Telah dilaksanakan kegiatan Lapang PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Berusaha PT. ASIH oleh Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, bertempat di Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Kamis (5/6/25).
Kegiatan ini merupakan persyaratan dasar dalam proses perizinan usaha, terutama jika lokasi kegiatan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku dalam Sistem OSS (Online Single Submission). PKKPR berfungsi sebagai jaminan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan tata ruang wilayah.
#PKKPR
#ATRBPNKalteng
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya