Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas laksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang Panitia A untuk Pendaftaran Tanah Pertama kali di Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses administrasi pertanahan di Indonesia. Dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Panitia A bertugas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap permohonan hak atas tanah, baik dari segi administrasi maupun kondisi fisik tanah yang dimohonkan.
Panitia ini menjadi garda awal dalam memastikan bahwa tanah yang akan diberikan haknya kepada pemohon, benar-benar dikuasai, dimanfaatkan, dan tidak berada dalam sengketa. Dalam pelaksanaannya, Panitia A terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta tokoh masyarakat atau pihak lain yang memahami sejarah penguasaan tanah di lokasi tersebut.
Sidang Panitia A biasanya dilakukan di lokasi tanah atau di kantor pertanahan, dengan agenda utama memeriksa dokumen permohonan, menelusuri riwayat penguasaan tanah, dan mendengarkan keterangan dari para saksi atau pemangku kepentingan lainnya.
Hasil dari sidang ini dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tanah, yang menjadi salah satu syarat penting untuk penerbitan sertifikat tanah, baik itu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, maupun Hak Pakai.
Melalui peran Panitia A, pemerintah menjamin proses pendaftaran tanah berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis pada asas keadilan serta kepastian hukum. Keberadaan Panitia A juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria dan penataan kembali struktur penguasaan tanah di Indonesia.
#ATRBPNKalteng
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya



