Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas melakukan pemusnahan Blanko Sertipikat Tanah, Blangko-blangko sertifikat yang dimusnahkan adalah blangko lama seperti blangko rusak dan sudah tidak terpakai. Termasuk blangko yang berlogo lama, adapun pemusnahan yang dilakukan sudah sesuai prosedur pemusnahan.
Pemusnahan blanko sertifikat lama bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, menjaga keamanan dan tertib administrasi pertanahan, serta untuk wujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
#Sertipikat
#ATRBPNKalteng
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya


