Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas laksanakan pengambilan sumpah/janji sertipikat pengganti karena rusak/hilang, bertempat di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas pelaksanaan sumpah dihadiri pihak terkait dan rohaniawan pada Senin 1 Desember 2025.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengambilan sumpah/janji adalah tahap wajib dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang atau rusak. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan hukum bahwa sertifikat yang diajukan penggantinya memang benar-benar hilang dan untuk memastikan keabsahan permohonan.
#ATRBPNKalteng
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya



