Tanah tidak bersertipikat diambil negara = HOAX!

Halo #SobATRBPN, waspada informasi palsu yang menyatakan bahwa tahun 2026 tanahmu akan diambil negara.

Faktanya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, verponding, leter c tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Jadi, tunggu apa lagi? Kini saatnya daftarkan tanahmu untuk dapatkan sertipikat tanah ya, Sob☝🏼

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *