Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menyelenggarakan prosesi pengambilan sumpah atas permohonan sertifikat pengganti karena hilang atau rusak.
Prosedur ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum dan menjamin otentisitas keterangan pemohon, guna meminimalisir risiko sengketa serta penyalahgunaan hak atas tanah di masa depan.
#Kapuas
#KantahKapuas
#ATRBPNKalteng
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya






